Tugas Individu
Desain Dan Tata Ruang Pertanian
Desain Dan Tata Ruang Pertanian
“RESUME UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2007
TENTANG
PENATAAN RUANG
OLEH :
MUHAMMAD HARIANTO
G111 12 295
Kelas C
PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS HASANUDDIN
MAKASSAR
2014
RESUME UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2007
TENTANG
PENATAAN RUANG
Undang-undang ini
dibuat berdasarkan beberapa pertimbangan yaiitu bahwa ruang wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan negara kepulauan berciri Nusantara
yang perlu untuk ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya
guna, dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan. Selain itu,
perkembangan situasi dan kondisi nasional dan internasional menuntut penegakan
prinsip keterpaduan, keberlanjutan, demokrasi, kepastian hukum, dan keadilan
serta untuk memperkukuh Ketahanan Nasional berdasarkan Wawasan Nusantara dan
sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan semakin
besar kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Selain itu pula, ada
beberapa pertimbangan penting yaitu keberadaan ruang yang terbatas dan
pemahaman masyarakat perlu penyelenggaraan penataan ruang yang transparan,
efektif, dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan
berkelanjutan. Penataan ruang sebagai suatu sistem perencanaan tata ruang,
pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan satu kesatuan
yang tidak terpisahkan antara yang satu dan yang lain dan harus dilakukan
sesuai dengan kaidah penataan ruang sehingga diharapkan (i) dapat mewujudkan
pemanfaatan ruang yang berhasil guna dan berdaya guna serta mampu mendukung
pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan; (ii) tidak terjadi pemborosan
pemanfaatan ruang; dan (iii) tidak menyebabkan terjadinya penurunan kualitas
ruang.
pendekatan dalam
penataan ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat wilayah.
Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan merupakan komponen dalam
penataan ruang baik yang dilakukan berdasarkan wilayah administratif, kegiatan
kawasan, maupun nilai strategis kawasan.
Isi
dari tiap bab pada undang-undang ini berbeda-beda. Pada bab I, UU RI NOMOR 26
TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG ini membahas tentang ketentuan umum yang
biasa di pakai dalam penataan ruang yang
menjelaskan secara umum istilah tersebut, mulai dari pengertian ruang, tata
ruang, struktur, pola ruang, penataan dan masih banyak lagi istilah yang umum sering
dipakai yang berkaitan dengan penataan ruang dan berbagai pengertian tentang
kawasan dan pemerintah serta kenbijakan dan cara pembinaan.
Pada BAB II ini kurang lebih membahas
tentang asas yang dipakai dalam penataan ruang menurut yang terdapat dalam
kerangkag NKRI, yaitu asas keterpaduan, keseimbangan, keberlanjutan,
keberdayaan dan keberhasilgunaan, keterbukaan, kebersamaan dan kemitraan,
perlindungan dan kepentingan umum, kapastian hukum dan keadilan dan
akuntabilitas. Selain asas yang dibahas dalam bab ini, akan tetapi tujuan dari
penyelenggaraan penataan ruang ini yaitu untuk mewujudkan ruang wilayah
nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Sedangkan pada BAB III membahas tentang
pengklasifikasian penataan ruang yang dalam pasal 4 membahas tentang sistem,
fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai
strategis kawasan yang kemudian dirincikan secara umum dalam pasal 5 dan pasal
6. Pemerintah daerah provinsi mengambil langkah penyelesaian dalam bentuk
pemenuhan standar pelayanan minimal apabila setelah melakukan pembinaan,
pemerintah daerah kabupaten/kota belum juga dapat meningkatkan kinerjanya dalam
penyelenggaraan penataan ruang tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan bidang otonomi daerah.
Kemudian
pada BAB IV, membahas dan menjelaskan tentang tugas dan wewenang pemerintah
dalam mengatur, melaksakan, dan menyelenggaran system penataan ruang yang bukan
hanya membahas tugas dan wewenang pemerintah pusat saja, akan tetapi sampai
pada pemerintah kota/kabupaten.
Pada
BAB V ini, menjelaskan tentang pengaturan dan pembinaan penataan ruang melalui
penetapan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang termasuk
pedoman bidang penataan ruang. Dalam BAB ini menjelaskan tentang bagaimana
pemrintah harus bersikap untuk mengatur dan membina jalannya peraturan ini.
Pendidikan dan pelatihan dimaksudkan,
antara lain, untuk meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah dan masyarakat
dalam penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang. Rencana umum tata ruang dibedakan menurut wilayah
administrasi pemerintahan karena kewenangan mengatur pemanfaatan ruang dibagi
sesuai dengan pembagian administrasi pemerintahan.
Pada
BAB VI membahas tentang pelaksanaan penataan ruang yang seharusnya dilakukan
yang dimulai dari perencanaan,
peninjauan hingga penentuan pembangunan tata
ruang mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten
kota. Perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan rencana umum tata
ruang dan rencana rinci tata ruang.
Efektivitas
penerapan rencana tata ruang sangat dipengaruhi oleh tingkat ketelitian atau
kedalaman pengaturan dan skala peta dalam rencana tata ruang. Perencanaan tata
ruang yang mencakup wilayah yang luas pada umumnya memiliki tingkat ketelitian
atau kedalaman pengaturan dan skala peta yang tidak rinci. Oleh karena itu,
dalam penerapannya masih diperlukan perencanaan yang lebih rinci. Apabila
perencanaan tata ruang yang mencakup wilayah yang luasnya memungkinkan
pengaturan dan penyediaan peta dengan tingkat ketelitian tinggi, rencana rinci
tidak diperlukan.
Dalam
sistem wilayah, pusat permukiman adalah kawasan perkotaan yang merupakan pusat
kegiatan social ekonomi masyarakat, baik pada kawasan perkotaan maupun pada
kawasan perdesaan. Dalam sistem internal perkotaan, pusat permukiman adalah
pusat pelayanan kegiatan perkotaan. Sistem jaringan prasarana, antara lain,
mencakup system jaringan transportasi, sistem jaringan energi dan kelistrikan,
sistem jaringan telekomunikasi, system persampahan dan sanitasi, serta sistem
jaringan sumber daya air.
Pada
BAB VII menjelaskan tentang pengawasan penataan ruang yang sebaiknya dilakukan
agar tujuan dari penyelenggaran seperti yng tercantum pada pasal 3 dalam
berjalan dengan baik dan terkendali. Pengawasan ini pula dilakukan dalam rangka
peningkatan kinerja fungsi dan manfaat penyelenggaraan penataan ruang wilayah
nasional Pengawasan terhadap penataan ruang pada setiap tingkat wilayah
dilakukan dengan menggunakan pedoman bidang penataan ruang.
Pada
VIII membahas mengenai hak, yaitu
penjelasan tentang hak dan kewajiban seluruh komponen negara termasuk
masyarakat harus terlibat dalam hal ini. Setiap orang yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, dikenai sanksi
administratif. Pelanggaran yang di maksud ini dalam pelanggaran kewajiban yang
dilakukan.
Pada
BAB IX mendeskripsikan mengenai penyelesaian sengketa. Dalam hal ini setiap permasalahan sengketa yang terjadi
harus diselesaikan dengan mencari cara yang musyawarah dan mufakat yang telah
disetujui oleh semua pihak.
Pada
BAB X menjelaskan mengenai penyidikan, aturan ini menyebutkan bahwa banyak pihak yang dilibatkan dalam proses penyidikan.
Selain pejabat penyidik kepolisian negara
Republik Indonesia, pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi
pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang penataan ruangan
diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk membantu pejabat penyidik
kepolisian negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pada
BAB XI menjelaskan mengenai ketentuan
pidana, yaitu penjelasan
tentang tingkat hukuman yang bervariasi yang diberikan kepada pelaku pidana
baik itu berupa hukuman penjara atau pun denda.
Pada
BAB XII menjelaskan mengenai ketentuan peralihan, menjelaskan tentang penetapan pemberlakuan undang-undang
ini yang harus dilaksankan dengan melalui penyesuaian pemanfaatan Ruang.
Pada saat rencana tata ruang ditetapkan, semua pemanfaatan ruang yang tidak
sesuai dengan rencana tata ruang harus disesuaikan dengan
rencana tata ruang melalui kegiatan
penyesuaian pemanfaatan ruang.
Pada BAB XIII membahas terperinci tentang ketentuan
penutup, berisi tentang
jangka waktu penyelesaian undang-undang berdasarkan peraturan pemerintah,
presiden dan menteri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar